Dermaga Rp3,3 Miliar di Muna Barat Ambruk, LIRA Desak Kejati Sultra Usut Kontraktor dan PPK

SUARAINTERAKTIF.COM,MUNA BARAT – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Muna Barat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk mengusut tuntas proyek pembangunan dermaga di Desa Bangko yang ambruk meski baru beberapa bulan selesai dikerjakan.

Berdasarkan informasi proyek ini bernilai Rp3,3 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024 itu diduga kuat bermasalah, baik dari sisi teknis maupun dugaan markup harga satuan material.

Bupati LIRA Muna Barat, La Ode Deddy, menyampaikan kekecewaannya atas kualitas proyek yang menurutnya sangat tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.

” Ini proyek miliaran rupiah, tapi ambruk hanya dalam hitungan bulan. Ini bukan sekadar kerugian negara, tapi juga petaka bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada dermaga itu, ” ujar Deddy kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).

Berdasarkan informasi dari warga dan Kepala Desa Bangko, dermaga tersebut sudah tak bisa digunakan, padahal baru selesai dibangun pada awal tahun. Kondisi ini membuat aktivitas nelayan lumpuh dan ekonomi masyarakat terganggu.

Deddy juga mencurigai adanya indikasi permainan harga material dalam proyek tersebut. Ia pun mendorong Kejati Sultra untuk segera memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk kontraktor pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

” Kami menduga kuat ada praktik kecurangan. Ini harus didalami oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai uang rakyat dijadikan bancakan,” tegasnya.

LIRA Muna Barat memastikan akan melayangkan laporan resmi ke Kejati Sultra dalam waktu dekat sebagai bentuk keseriusan mendorong penegakan hukum dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

” Kami akan adukan kasus ini secara resmi. Ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan penyalahgunaan anggaran. Kejati harus bertindak tegas,” imbuhnya.

Baca Juga  Anastasya Dwi Astuti, Ketua OSIS SMAN 2 Kendari Masuk 100 Hatta Muda 2025

Deddy juga menekankan bahwa penanganan kasus ini harus menjadi momentum bagi Kejati Sultra untuk menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur.

” Sudah cukup proyek-proyek infrastruktur jadi ajang bancakan. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor dan PPK belum memberikan tanggapan resmi atas desakan dan dugaan yang dilontarkan oleh LIRA.