Aksi Diam WALHI Sultra Desak Hakim PN Unaaha Tegakkan Keadilan Lingkungan untuk Morosi

Rasman, Koordinator Aksi Saat Melakukan Aksi Diam Di Bundaran Gubernur.

SUARAINTERAKTIF.COM,KENDARI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara bersama jejaring kelompok pemuda menggelar aksi diam di Bundaran Gubernur Kendari, Jumat (25/7/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan warga Morosi, Kabupaten Konawe, yang terdampak aktivitas industri di kawasan itu.

Sekitar 25 peserta aksi membawa pesan simbolik kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, yang dijadwalkan akan membacakan putusan gugatan warga Morosi terhadap dua perusahaan tambang besar, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) pada Senin, 28 Juli 2025.

Koordinator aksi, Rasman, menyebut aksi ini sebagai bentuk kritik terhadap negara yang dinilai abai terhadap konflik lingkungan akibat ekspansi industri ekstraktif di Sultra, khususnya di kawasan industri Morosi.

” Kami ingin menyampaikan bahwa masyarakat dan pemuda terus memantau proses hukum ini. Jangan kecewakan harapan rakyat yang sudah terlalu lama menjadi korban pencemaran dan perampasan ruang hidup,” tegas Rasman.

Dalam pernyataan sikapnya, WALHI Sultra bersama jejaring pemuda menyampaikan tujuh poin tuntutan utama:

1. Krisis ekologis di Morosi dinilai sebagai dampak dari aktivitas industri dan pertambangan yang eksploitatif, tidak berkelanjutan, dan diduga menyalahi aturan. PT VDNI dan PT OSS dituding menggunakan PLTU batu bara serta membuang limbah ke sungai yang menjadi sumber air warga.

2. Hak-hak dasar warga, seperti akses terhadap air bersih, udara sehat, dan lahan subur, dinilai telah dirampas demi kepentingan industri.

3. Gugatan warga Morosi dipandang sebagai langkah sah dan berani dalam mempertahankan ruang hidup dari kerusakan sistematis.

4. WALHI dan pemuda mendesak majelis hakim PN Unaaha agar mengambil keputusan yang berpijak pada prinsip keadilan ekologis, bukan tunduk pada tekanan modal atau kepentingan investasi.

Baca Juga  TNI-Bulog Gelar Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Pangan di Rahandouna Kota Kendari

5. Mereka menuntut adanya pertanggungjawaban hukum dan pemulihan lingkungan atas kerusakan yang ditimbulkan oleh kedua perusahaan.

6. Aksi ini juga mengkritisi pembiaran negara terhadap dugaan pelanggaran lingkungan dan pelanggaran hak-hak masyarakat oleh perusahaan.

7. WALHI menyerukan solidaritas luas dari masyarakat sipil, mahasiswa, dan kelompok rakyat untuk melawan perusakan lingkungan yang dinilai terjadi secara sistematis dan dibiarkan oleh otoritas.

Dari tujuh tuntan yang di sampaikan dalam pernyataan sikap di atas, WALHI Sultra juga menegaskan bahwa putusan hukum nantinya bukan sekadar urusan legalitas, tetapi menyangkut hak hidup dan martabat warga yang terdampak. Mereka berharap hakim memihak pada keadilan lingkungan, bukan pada kekuatan modal.

Putusan ini akan menjadi sejarah—apakah hukum berpihak pada rakyat atau justru tunduk pada kuasa modal,” tutup Rasman.