Soroti Pelanggaran Tata Ruang, KPJN : Keselamatan Warga Jangan Dipertaruhkan

Aksi Demonstrasi KPJN-Sultra di Lokasi Gudang Gas LPG dan Gudang Semen.

SUARAINTERAKTIF.COM,KENDARI – Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) Sulawesi Tenggara melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari. KPJN menilai lemahnya penindakan terhadap pelanggaran tata ruang bukan lagi bentuk kelalaian, melainkan dugaan praktik pembiaran yang berbahaya dan mengancam keselamatan warga.

Salah satu kasus yang disorot tajam adalah keberadaan Gudang Gas LPG di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, yang diduga kuat melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari. Lokasinya yang hanya berjarak beberapa meter dari pemukiman dan sekolah dasar, dinilai sangat membahayakan masyarakat sekitar, khususnya anak-anak.

” Ini bukan lagi soal aturan semata, tapi soal nyawa. Kalau terjadi ledakan atau kebakaran, siapa yang bertanggung jawab?” tegas Dimas, Pembina KPJN, Kamis (31/7/2025).

KPJN mencatat bahwa laporan dan aksi demonstrasi yang mereka lakukan sejak 28 April 2025 nyaris tidak membuahkan hasil. Surat teguran pertama terhadap pelanggaran gudang LPG baru diterbitkan pada 4 Juni 2025, atau lebih dari satu bulan sejak aduan disampaikan.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, teguran kedua belum juga berikan. Padahal, menurut Peraturan Wali Kota Kendari No. 55 Tahun 2019, surat teguran kedua seharusnya keluar maksimal tiga hari setelah teguran pertama jika pelanggaran tetap berlanjut.

” Sudah 26 hari berlalu sejak teguran pertama, tapi aktivitas gudang LPG masih berlangsung seperti biasa. Tidak ada tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut. Ini kategori pembiaran terang-terangan,” tegas Dimas.

KPJN juga menyoroti sikap Kabid Tata Ruang yang berdalih masih melakukan kajian teknis tentang kesesuaian pemanfaatan ruang dan lokasi. Menurut mereka, dalih tersebut hanya memperpanjang waktu dan membuka celah pembenaran terhadap pelanggaran aturan.

Baca Juga  Dinas PUPR Kendari Genjot Pengerjaan Jalan Antero Hamra dan Balai Kota 3

Selain kasus gudang LPG, KPJN juga menyoroti Gudang Semen di Jalan Badak, Kelurahan Wundumbatu. Selama empat bulan terakhir, KPJN sudah tiga kali melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan pelanggaran izin dan bangunan di lokasi itu. Namun, Dinas PUPR Kendari dinilai tidak tegas.

Kami menduga ada praktik tebang pilih dalam penindakan. Penegakan hukum seperti ini mencoreng wajah pemerintahan dan memperburuk tata kelola kota,” ujar Dimas.

Menurut KPJN, rentetan pembiaran, lambannya respons, dan minimnya keberanian dari pejabat terkait menunjukkan lemahnya integritas dan kapasitas Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR.

” Wali Kota Kendari harus turun tangan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut keselamatan warga dan wajah kota ke depan. Pejabat yang tidak mampu dan tidak berani harus segera dievaluasi, bahkan dicopot,” tegas Dimas.

KPJN menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari Pemerintah Kota Kendari, termasuk penindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat terkait.