SUARAINTERAKTIF.COM, KENDARI – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Muna Barat mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sultra, La Ode Muhammad Nurjaya. Desakan itu terkait dugaan adanya dugaan kejanggalan dalam mekanisme pengadaan proyek pembangunan Dermaga Bangko di Muna Barat yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Bupati LIRA Muna Barat, Deddy Walengke, mengungkapkan pihaknya telah menelusuri Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Pemprov Sultra maupun Pemkab Muna Barat, namun tidak menemukan paket proyek dermaga tersebut, baik melalui tender, non-tender, maupun skema swakelola resmi.
“Kalau proyek miliaran tidak muncul di LPSE, indikasinya kuat bahwa mekanisme pengadaan tidak terbuka. Satu-satunya cara menghindari tender untuk pekerjaan konstruksi besar hanya melalui swakelola, tapi swakelola punya syarat ketat dan tidak boleh dialihkan sepenuhnya ke kontraktor swasta,”kata Deddy, Jumat (15/8/25).
Menurut Deddy, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, swakelola hanya sah bila pekerjaan dilaksanakan langsung oleh instansi pemerintah atau kelompok masyarakat, dengan pihak ketiga hanya mengerjakan sebagian kecil. Penggunaan e-catalog pun dinilainya tidak relevan untuk pembangunan dermaga, karena e-purchasing hanya diperuntukkan bagi barang atau jasa dengan spesifikasi baku, bukan konstruksi khusus.
“ Kalau ada skema swakelola yang pada akhirnya seluruh proyek dikerjakan kontraktor, itu bisa menimbulkan pertanyaan soal administrasi. Kami menduga ada potensi praktik yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
LIRA menilai, dugaan praktik tersebut bisa bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Perpres 12/2021.
Atas dasar itu, LIRA meminta Gubernur Sultra segera melakukan evaluasi terhadap Kadis PUPR untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dan kebocoran APBD.
“ Menunggu terlalu lama hanya memberi ruang bagi pejabat terkait untuk mengatur proyek lain. Ini bisa menjadi ancaman bagi keuangan daerah,” tegas Deddy.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan LIRA mengenai mekanisme pengadaan proyek Dermaga Bangko tersebut.