Diduga Terseret Pusaran Tambang Nikel di Sultra, Nama Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad Disebut

SUARAINTERAKTIF.COM, KENDARI – Polemik tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memanas. Koordinator Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sultra, La Ode Hidayat, mengungkap adanya dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Dugaan itu ia sampaikan dalam forum audiensi bersama Ketua DPRD Sultra, sejumlah anggota dewan, Wakil Gubernur Sultra, Kapolda Sultra, serta Danrem 143/HO, usai aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sultra, Selasa (2/9/2025).

“Disini ada anggota DPRD Gerindra, lima orang. Cobalah bersihkan dulu tambang ilegal di Kabaena. Harapan kami, teman-teman Gerindra bersikaplah, karena ujung-ujungnya nanti yang kena Presiden Prabowo. Kita ini sama-sama cinta Prabowo,” tegas Hidayat.

Menurutnya, di tengah situasi bangsa yang penuh gejolak, justru beredar informasi adanya pengapalan nikel oleh PT TMS. Ia menyebut, kabar itu diperoleh sejak dua hari lalu.

“Inikan gila. Beberapa hari ini ada aksi demonstrasi, tiba-tiba ada kabar pengapalan TMS. Saya bukan menuduh, tapi saya mau ucapkan ini,” ungkapnya.

Yang lebih mengejutkan, lanjutnya, terdapat dugaan keterlibatan nama Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, di balik aktivitas tambang tersebut.

“Informasi yang kami terima hampir sama dengan data intelijen. Kuota PT TMS itu 2 kali, sekitar 150 ribu metrik ton di tahun 2025,” bebernya.

Hidayat menegaskan, pihaknya bersama ASR Sultra akan membawa persoalan ini langsung ke DPP Partai Gerindra.

“Kami akan menyurat ke DPP Gerindra. Sampaikan ke Sufmi Dasco, jangan main-main soal tambang ilegal di Sultra. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya masyarakat Kabaena,” katanya.

Ia juga mengingatkan, Pulau Kabaena memiliki perlindungan hukum khusus. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014, eksploitasi tambang di pulau kecil dilarang, dan telah diperkuat oleh Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023.

Baca Juga  TNI-Bulog Gelar Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Pangan di Rahandouna Kota Kendari

Lebih lanjut, Hidayat menyebut keterlibatan PT TMS dalam aktivitas ilegal telah terkonfirmasi melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 580/PK/PDT/2023. Dalam putusan itu, MA menyatakan PT TMS dan Bintang Delapan Tujuh Abadai terbukti menambang tanpa izin IPPKH sejak 2019 di kawasan hutan lindung seluas 147 hektar.

“Temuan BPK-RI juga mencatat perusahaan itu menambang di luar kawasan yang diizinkan. Ini jelas pelanggaran,” ujarnya.

ASR berencana membentuk “Pansus Rakyat” untuk menindaklanjuti persoalan ini. Mereka juga akan turun langsung ke Kabaena untuk mengumpulkan fakta lapangan.

“Kami akan olah TKP di Kabaena. Izin Pak Danrem, Pak Kapolda, mohon backup soal keamanan,” tutup Hidayat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk PT TMS dan Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad.