171 Hektare Lahan Tambang Nikel PT TMS Disegel, Satgas PKH Warning Perusahaan Tambang

SUARAINTERAKTIF.COM, BOMBANA – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menunjukkan ketegasannya. Kamis (11/9/2025), tim yang dipimpin langsung Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang nikel yang diduga kuat berada di kawasan hutan lindung di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Dengan menggunakan helikopter, tim yang turut didampingi Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, langsung menuju Site PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena. Setibanya di lokasi, Satgas PKH segera melakukan pemasangan plank resmi pada area tambang seluas 171,82 hektare.

Plank tersebut menyatakan bahwa lahan yang dikuasai PT TMS kini resmi berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas PKH, berdasarkan Peraturan RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Rahman Morra, membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Hari ini dilakukan penindakan kawasan hutan di konsesi tambang PT TMS,” ujar Rahman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Tonia Mitra Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait langkah tegas yang dilakukan Satgas PKH.

Baca Juga  Anastasya Dwi Astuti, Ketua OSIS SMAN 2 Kendari Masuk 100 Hatta Muda 2025