SUARAINTERAKTIF.COM,KENDARI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari menilai terdapat indikasi kelalaian petugas dalam kasus tewasnya seorang tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tahanan tersebut ditemukan meninggal dunia pada Selasa malam (7/8/2025) di dalam sel tahanan BNNP Sultra, yang berlokasi di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Ketua HMI Universitas Muhamadiyah Kendari (UMK), Juraidin, menyatakan bahwa negara tidak dapat lepas tangan atas insiden yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di bawah pengawasan aparat negara.
” Menurut hukum Indonesia dan standar hak asasi manusia internasional, kematian tahanan dalam bentuk apa pun termasuk bunuh diri tetap menjadi tanggung jawab negara, ” ujar Juraidin, Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan, peraturan perundang-undangan telah menegaskan kewajiban petugas untuk menjamin keselamatan dan keamanan para tahanan.
” Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa petugas wajib menjamin keamanan dan keselamatan narapidana maupun tahanan,” tegasnya.
Juraidin menambahkan, setiap tahanan tetap memiliki hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, negara harus bertanggung jawab penuh apabila ada tahanan yang kehilangan nyawa di dalam pengawasannya.
” Ketika nyawa mereka hilang saat berada dalam pengawasan negara, maka negara tidak bisa lepas tangan,” lanjutnya.
Menurutnya, apabila tahanan telah menunjukkan gejala stres, depresi, atau indikasi keinginan bunuh diri namun diabaikan oleh petugas, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian yang menyebabkan kematian.
” Ini bisa masuk dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” jelasnya.
Juraidin kemudian membeberkan langkah-langkah preventif yang seharusnya dilakukan oleh BNNP Sultra untuk mencegah insiden serupa di kemudian hari, di antaranya:
1. Asesmen Psikologis dan Medis Awal (Screening). Melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi psikologis dan medis tahanan guna mendeteksi potensi stres berat, depresi, atau risiko bunuh diri.
2. Pemantauan Khusus untuk Tahanan Berisiko Tinggi. Razia rutin terhadap benda-benda yang berpotensi digunakan untuk melukai diri sendiri (tali, kain panjang, sabuk, dan sebagainya) hal tersebut bisa di lakukan dengan pengawasan melalui CCTV dan inspeksi berkala oleh petugas.
3. Pelayanan Kesehatan Mental yang Memadai
Tahanan seharusnya mendapatkan program konseling dan rehabilitasi narkoba, bukan sekadar penahanan fisik.
4. Transparansi dan Pertanggungjawaban Publik. Lembaga terkait harus terbuka terhadap publik dan bertanggung jawab penuh atas kejadian yang menimbulkan korban jiwa.
Terakhir, Juraidin mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional.
” Kami meminta pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk segera mengungkap secara terang-benderang penyebab kematian tahanan tersebut. Jangan ada yang ditutup-tutupi dalam proses hukum ini,” tegas Juraidin.







