SUARAINTERAKTIF.COM, KENDARI – Polemik kepengurusan Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kembali memanas. Ketua Yayasan Unsultra, Dr. M. Yusuf, akhirnya angkat bicara menanggapi klaim mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, yang menyebut kepengurusannya sebagai yang paling sah.
Yusuf yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum keluarga ahli waris pendiri Yayasan Unsultra membeberkan secara gamblang sejarah panjang berdirinya Unsultra hingga dinamika hukum yang menyelimuti kepengurusan yayasan tersebut sejak 1986.
Menurut Yusuf, Unsultra didirikan oleh Ir. Alala pada tahun 1986 sebagai perguruan tinggi swasta murni. Namun, situasi berubah setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang secara tegas melarang kepala daerah menjadi pengurus yayasan perguruan tinggi swasta.
“UU itu menegaskan gubernur hanya boleh menjadi pembina atau pengawas, bukan pengurus yayasan,” ujar Yusuf, Jumat (2/1/2026).
Yusuf menjelaskan, demi menyesuaikan aturan tersebut, Ir. Alala sempat menyerahkan kepengurusan kepada Palldengi Dg. Nappo pada 1989. Namun, setahun kemudian melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 1990, kepengurusan yayasan dikembalikan kepada Ir. Alala yang kala itu sudah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Sultra.
Keputusan RUPS tersebut dituangkan dalam akta perubahan tahun 1990, yang salah satu poin pentingnya mengatur bahwa jika ketua pengurus berhalangan, maka kepengurusan dapat dilanjutkan oleh ahli waris pendiri atau melalui penunjukan berdasarkan RUPS.
“Akta 1990 inilah yang menjadi dasar hukum utama kepengurusan Yayasan Unsultra,” tegas Yusuf.
Masalah kembali muncul pada 1993 ketika Gubernur Sultra saat itu, La Ode Kaimuddin, menerbitkan surat keputusan (SK) yang mengambil alih Yayasan Unsultra. Langkah tersebut digugat Ir. Alala ke PTUN Makassar dan berujung kemenangan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
“Putusan MA menguatkan bahwa Yayasan Unsultra sah kembali dikelola oleh Ir. Alala sebagai pendiri,” ungkap Yusuf.
Yusuf menyebut, kondisi yayasan berjalan kondusif hingga masa kepemimpinan Gubernur Ali Mazi. Polemik kembali muncul saat Nur Alam menjabat Gubernur Sultra pada 2010.
“Di sinilah kekacauan dimulai. Ada upaya mengambil alih yayasan melalui mekanisme ex-officio yang jelas bertentangan dengan undang-undang,” katanya.
Ia menyoroti munculnya akta ‘pendirian baru’ tahun 2010 yang dibuat oleh Nur Alam. Menurut Yusuf, langkah tersebut keliru secara hukum.
“Yang seharusnya dibuat adalah akta perubahan, bukan akta pendirian baru. Ini mengaburkan hak ahli waris pendiri,” tegasnya.
Saat Nur Alam menjalani hukuman penjara dan kepengurusan yayasan mengalami kekosongan pada 2019, Yusuf mengaku mengambil inisiatif untuk menyelamatkan keberlangsungan Unsultra. Ia bahkan menemui Nur Alam di Lapas Sukamiskin dan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hasilnya, disepakati pembentukan kepengurusan baru yang kemudian dituangkan dalam akta tahun 2019 dan terdaftar resmi di Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, dengan merujuk pada akta perubahan 1990.
Susunan pengurus tersebut menempatkan:
• Ketua Yayasan: Dr. M. Yusuf
• Sekretaris: Syarif Silondae
• Bendahara: Mahaseng
Sementara Nur Alam ditetapkan sebagai Ketua Pembina bersama Saleh Lasata dan Nanang Aldiansyah Alala selaku ahli waris pendiri.
Dalam perjalanannya, Yusuf juga mengubah statuta AD/ART Yayasan Unsultra, termasuk aturan pengangkatan rektor yang kini tidak lagi dibatasi jumlah periode.
“Saya ubah aturannya. Mau dua periode, empat periode, bahkan seumur hidup bisa. Ini kampus swasta, dan ketua yayasan punya kewenangan penuh,” ujarnya.
Ia menegaskan, perubahan statuta tersebut telah disahkan kementerian terkait dan dilakukan sesuai kewenangan yayasan.
“Jadi tidak ada yang cacat hukum. Semua jelas, tercatat, dan sah,” pungkas Yusuf.







