Oleh: La Ode Muhammad Faisal Akbar, S.H., M.H. (Managing Partners FA & P. Law Firm)
SUARAINTERAKTIF.COM,JAKARTA – Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dalam diskursus publik nasional. Isu ini kerap dipersepsikan sebagai kemunduran demokrasi, padahal jika ditelaah dari perspektif hukum tata negara, mekanisme tersebut justru memiliki dasar konstitusional yang kuat dan sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Secara prinsip, demokrasi tidak selalu identik dengan pemilihan langsung oleh rakyat. Konstitusi Indonesia membuka ruang bagi berbagai model demokrasi, termasuk demokrasi perwakilan, sepanjang esensinya tetap menjamin kedaulatan rakyat.
- Pemisahan Rezim “Pemilu” dan “Pilkada”.
Kesalahpahaman publik sering muncul akibat penyamaan rezim Pemilihan Umum (Pemilu) dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Padahal, UUD NRI 1945 secara tegas membedakan keduanya.
Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 mengatur asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Namun, asas ini secara eksplisit hanya berlaku untuk pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD.
Perlu dicatat, kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) tidak termasuk dalam subjek Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 22 E. Artinya, Pilkada berada dalam rezim hukum yang berbeda, sehingga tidak wajib tunduk secara mutlak pada asas Pemilu nasional.
- Tafsir Konstitusional “Dipilih Secara Demokratis”.
Pengaturan mengenai pemerintahan daerah diatur khusus dalam Pasal 18 UUD NRI 1945. Pasal 18 ayat (4) menyatakan:
“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”
Pilihan frasa “dipilih secara demokratis”, bukan “dipilih secara langsung”, merupakan konstruksi konstitusional yang disengaja oleh para perumus amandemen UUD. Secara teori dan praktik ketatanegaraan, demokrasi dapat diwujudkan melalui dua model utama:
- Demokrasi langsung, di mana rakyat memilih pemimpinnya secara langsung.
- Demokrasi perwakilan, di mana rakyat memberikan mandat kepada wakilnya di lembaga perwakilan (DPRD) untuk memilih pemimpin.
Dengan demikian, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap memenuhi prinsip demokrasi, karena DPRD merupakan representasi sah kehendak rakyat di daerah.
- Open Legal Policy: Ruang Kebijakan Pembentuk Undang-Undang.
Konstitusi tidak mengunci mekanisme Pilkada pada satu model tertentu. Inilah yang dalam hukum tata negara dikenal sebagai open legal policy (kebijakan hukum terbuka). Artinya, pembentuk undang-undang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui DPRD.
Selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi, maka kedua model memiliki derajat konstitusionalitas yang setara. Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak dapat serta-merta dilabeli sebagai langkah mundur demokrasi, melainkan alternatif sistem demokrasi yang juga diakui oleh konstitusi.
- Perspektif Akademik dan Praktik Ketatanegaraan.
Sejumlah pakar hukum tata negara, termasuk Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, berpendapat bahwa Pilkada tidak diatur secara absolut harus dilakukan secara langsung oleh rakyat. Konstitusi memberikan fleksibilitas bagi negara untuk memilih model yang paling sesuai dengan kebutuhan, efektivitas pemerintahan, serta kondisi sosial-politik masyarakat.
Dalam konteks ini, perdebatan mengenai Pilkada melalui DPRD seharusnya tidak berhenti pada isu “langsung atau tidak langsung”, melainkan difokuskan pada pertanyaan yang lebih substansial: model mana yang paling mampu menghadirkan pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat ?
Demokrasi adalah instrumen, bukan tujuan akhir. Konstitusi Indonesia tidak memutlakkan satu jalan tunggal dalam pelaksanaan demokrasi lokal. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat yang sah secara konstitusional, sepanjang dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik dan ini sekaligus menjadi cermin kedewasaan berdemokrasi bangsa Indonesia.







