SUARAINTERAKTIF.COM, KENDARI – Dugaan pemalsuan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara kembali mencuat. Mantan Kapolda Sultra, Komjen Pol (Purn) Yan Sultra, diduga terlibat dalam upaya pembekingan pemalsuan IUP milik PT Citra Silika Malawa (CSM) yang beroperasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Kasus ini berawal dari laporan Direktur PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) ke Polda Sultra pada 2020 terkait dugaan penyerobotan lahan tambang oleh PT CSM. Namun, laporan tersebut tidak berlanjut ke proses hukum. Pelapor justru mengaku mendapat tekanan dan intimidasi agar mencabut laporannya.
Kuasa hukum Direktur PT GAN, Kadir Ndoasa, menyebut PT CSM diduga mencaplok lahan tambang milik PT GAN seluas 341 hektare. Padahal, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, IUP operasi produksi PT CSM hanya mencakup wilayah seluas 20 hektare.
Persoalan semakin rumit setelah muncul IUP atas nama PT CSM dengan luas 475 hektare yang tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM. IUP tersebut tercatat berkode eksplorasi, namun diklaim sebagai peningkatan status menjadi operasi produksi.
“IUP seluas 475 hektare yang muncul di MODI kami duga palsu karena masih menggunakan kode eksplorasi yang seharusnya sudah dihapus. Atas dasar itu, kami melaporkan Direktur PT CSM, Samsul Alam Paddo, ke Polda Sultra,” kata Kadir Ndoasa, dikutip dari Matalokal.com, Selasa (27/1/2026).
Menurut Kadir, setelah laporan dugaan pemalsuan tersebut dilayangkan, Komjen Pol (Purn) Yan Sultra menghubungi Direktur PT GAN dan meminta agar laporan dicabut. Jika tidak, kliennya disebut akan diproses secara hukum.
“Klien kami dijanjikan akan dicarikan solusi, namun tidak pernah terealisasi. Itu yang kemudian menjadi dasar laporan kedua. Sayangnya, laporan tersebut dihentikan dengan alasan pernah dicabut dan dianggap telah berdamai,” ujarnya.
Situasi semakin berbalik ketika Direktur PT GAN justru dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat laporan palsu. Atas kondisi tersebut, kuasa hukum memilih tidak memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kadir menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sarat rekayasa dan merupakan bentuk kriminalisasi. Ia menduga adanya campur tangan pihak tertentu yang menggunakan kewenangan dan pengaruhnya secara sewenang-wenang.
“Ironisnya, hingga kini Direktur PT CSM tidak pernah dapat menunjukkan IUP asli seluas 475 hektare tersebut kepada penyidik. Di situlah letak persoalannya,” tegasnya.
Atas kasus tersebut, pihak PT GAN telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri, Presiden Prabowo Subianto, serta Komisi III DPR RI. Mereka juga meminta digelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri dengan menghadirkan saksi-saksi kunci.
“Rusda Mahmud merupakan pihak yang menerbitkan IUP PT CSM dan mengetahui secara pasti luasan izin tersebut. Sementara Nur Rahman Umar telah mengklarifikasi dokumen IUP yang masuk ke sistem Minerba dan menyatakan luasnya hanya 20 hektare, bukan 475 hektare,” pungkas Kadir.







