SUARAINTERAKTIF.COM,Kendari – Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) Sulawesi Tenggara menagih keseriusan dan transparansi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam menangani laporan dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang telah resmi dilaporkan dan diterima secara administratif.
KPJN menegaskan bahwa laporan dugaan penyimpangan tersebut bukan sekadar wacana, melainkan telah resmi masuk ke Kejati Sultra pada Senin, 26 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: 018/KPJN/SULTRA/LP/KEJATI/I/2026 dengan perihal Laporan Aduan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan DAK Tahun Anggaran 2024 pada Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Timur.
Koordinator Advokasi KPJN Sultra, La Ode Muhammad Yasirly, menegaskan bahwa dengan diterimanya laporan tersebut secara resmi, Kejati Sultra tidak memiliki alasan untuk menunda atau membiarkan perkara ini berlalu tanpa kejelasan penanganan.
“Laporan ini sudah resmi diterima Kejati Sultra. Ada nomor surat, ada tanggal, ada dasar hukum berupa LHP BPK. Karena itu kami meminta keseriusan dan keterbukaan agar kasus ini tidak sekadar lewat begitu saja tanpa progres yang jelas,” tegas Yasir.
Laporan KPJN bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 yang mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan proyek peningkatan Jalan Solewatu–Wesalo dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp705.467.488.
KPJN menilai, temuan BPK tersebut telah memenuhi unsur awal untuk dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum, mengingat adanya potensi kelebihan pembayaran yang berdampak langsung pada keuangan negara dan kualitas infrastruktur publik.
“Kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Timur serta seluruh pihak yang diduga turut terlibat, termasuk PPK, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas. Penanganan tidak boleh setengah-setengah,” ujar Yasir.
KPJN juga menekankan bahwa transparansi penanganan perkara menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, terlebih laporan ini berbasis audit lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional.
“Jika laporan resmi berbasis temuan BPK tidak ditangani secara terbuka dan serius, maka publik wajar mempertanyakan komitmen penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi sektor infrastruktur,” tambahnya.
Menurut KPJN, dugaan penyimpangan proyek jalan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak masyarakat atas infrastruktur yang berkualitas dan aman. Kekurangan volume pekerjaan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kepentingan publik.
KPJN Sultra menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan penanganan laporan tersebut, serta tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan apabila Kejati Sultra tidak menunjukkan progres yang jelas dan terukur.
“Kami tidak ingin laporan ini berhenti di meja administrasi. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dan penegakan hukum harus berjalan nyata. Kejati Sultra kini diuji, apakah benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” tutup Yasir.







