RDP DPRD Kendari Ungkap Fakta Pelanggaran Baiana House, KPJN Minta Pemkot Tegas dan Tak Tebang Pilih

SUARAINTERAKTIF.COM,KENDARI – Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) menegaskan sikap keras usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Kendari yang membahas aktivitas usaha Baiana House di kawasan Tapak Kuda. Kawasan tersebut secara resmi ditetapkan sebagai jalur hijau atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari, Senin (9/2/2026).

Dalam forum tersebut, KPJN dengan tegas menolak berbagai upaya penggiringan isu yang mencoba mengaitkan polemik Baiana House dengan masyarakat yang bermukim di wilayah Tapak Kuda. KPJN menilai narasi tersebut keliru dan berpotensi mencederai kepentingan warga.

‎“Kami tegaskan, KPJN tidak sedang dan tidak pernah berurusan dengan warga Tapak Kuda. Biarkan masyarakat hidup nyaman. Jangan digiring-giring dan dijadikan tameng untuk menghalalkan sekaligus melegalkan aktivitas bisnis coffee shop ilegal Baiana House,” tegas Koordinator KPJN, La Ode Rude.

‎Ia menambahkan, upaya membenturkan KPJN dengan masyarakat merupakan bentuk pengaburan substansi persoalan, sekaligus strategi mengalihkan perhatian publik dari isu utama, yakni aktivitas usaha ilegal di kawasan RTH.

‎“Kami justru bagian dari elemen yang juga ikut membela hak-hak masyarakat Tapak Kuda. Yang kami persoalkan adalah korporasi dan aktivitas usaha ilegal, bukan warga,” lanjutnya.

KPJN juga menyoroti pernyataan humas dan kuasa hukum Baiana House dalam RDP yang dinilai tidak memahami substansi hukum perizinan.

“Baiana House itu kegiatan usaha, bukan rumah tinggal. Maka secara hukum wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” ujar Ketua KPJN, Asis.

Lebih lanjut, KPJN menegaskan bahwa izin usaha dan izin operasional tidak pernah berdiri sendiri. Dalam sistem perizinan berbasis risiko, izin operasional hanya dapat diterbitkan setelah terpenuhinya izin dasar, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam kasus Baiana House, lokasi usaha berada di kawasan RTH sehingga izin dasar tidak mungkin diterbitkan secara sah.

Baca Juga  La Ode Jusri Jayanti Maju Calon Ketua IAI Sultra, Usung Penguatan Perlindungan Profesi Arsitek

‎KPJN menilai lemahnya penegakan aturan terhadap Baiana House berpotensi merusak wibawa hukum dan tata kelola investasi di Kota Kendari.

“Seharusnya pemerintah tegas. Jika sudah terbukti melanggar, segera ditertibkan, jangan tebang pilih. Soal rencana revisi Perda RTRW itu persoalan lain. Bagaimana mungkin aturan yang masih sebatas wacana dijadikan rujukan, sementara peraturan yang masih berlaku justru diabaikan. Ini logika hukum apa yang dipakai?” tegas Asis.

‎Ia menambahkan, aktivitas ilegal Baiana House merupakan wajah buruk iklim investasi dan penegakan aturan di Kota Kendari.

“Ketika usaha yang jelas melanggar tata ruang dan perizinan terkesan dibiarkan, publik wajar bertanya: apakah penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih? Baiana House seolah diistimewakan, sementara banyak pengusaha lain justru sudah ditertibkan. Ini mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan pelaku usaha yang patuh aturan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Perencanaan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Wa Ode Murniati, membenarkan bahwa kawasan Segitiga Tapak Kuda masuk dalam wilayah RTH sesuai RTRW.

“Secara normatif, tidak boleh ada pembangunan bangunan di kawasan tersebut,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini Baiana House belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota Kendari. Bahkan, pihak Dinas PUPR disebut telah melayangkan Surat Peringatan (SP) kedua kepada pihak Baiana House.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Arsyad Alastum, menyampaikan bahwa DPRD akan kembali memfasilitasi pertemuan antara pihak aspirator, Baiana House, dan Pemerintah Kota Kendari guna mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

Untuk diketahui, RDP tersebut melibatkan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari, yang dipimpin oleh Arsyad Alastum dan LM. Rajab Jinik, serta dihadiri anggota DPRD lainnya, instansi teknis terkait, pihak Baiana House, dan Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN).

Baca Juga  KONI Sultra Buka Pendaftaran, Kandidat Harus Bebas Hukum, Sehat, dan Siap Majukan Olahraga