AMPK Ungkap Dugaan Tambang Ilegal PT TMS, Kejati Sultra Diminta Bertindak

SUARAINTERAKTIF.COM, KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi (AMPK) Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (23/9/2025) siang. Mereka menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS).

Dalam aksinya, massa membawa spanduk dan pengeras suara, menyerukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang disebut melanggar Undang-Undang Kehutanan.

“PT TMS diduga melakukan penambangan terbuka tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di kawasan hutan lindung dengan luas garapan sekitar 147,60 hektare,” tegas Hamlin, salah satu koordinator aksi.

AMPK menuntut Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Direktur PT TMS atas dugaan tindak pidana kehutanan. Menurut mereka, praktik tambang ilegal di kawasan hutan harus dihentikan karena merugikan negara dan merusak lingkungan.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto turun langsung ke lapangan. Pada 11 September 2025 lalu, Satgas menyegel lahan seluas 172,82 hektare di wilayah konsesi IUP PT TMS di Kabaena.

Plang penyegelan resmi dipasang, menyatakan bahwa areal tambang PT TMS kini berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq. Satgas PKH. Tindakan itu merujuk pada Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Baca Juga  Dinas PUPR Kendari Genjot Pengerjaan Jalan Antero Hamra dan Balai Kota 3