Diduga Terkait Korupsi Proyek Jembatan Cirauci II, KPK Diminta Segera Periksa BRHN

SUARAINTERAKTIF.COM, JAKARATA – Massa yang tergabung dalam elemen mahasiswa kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kamis (12/2/2026). Aksi tersebut merupakan demonstrasi untuk kedua kalinya atau aksi jilid II terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2021.

Proyek tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,1 miliar. Mahasiswa menilai hingga saat ini belum ada kejelasan dan ketegasan hukum terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam pelaksanaan proyek.

Dalam aksi itu, massa mendesak KPK agar segera menetapkan BRHN sebagai tersangka apabila unsur pidana serta alat bukti telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Diketahui, pada Tahun Anggaran 2021, BRHN menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara. Jabatan tersebut dinilai memiliki peran sentral dalam tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek infrastruktur.

Koordinator aksi, Agus Rohi, dalam orasinya menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari keuangan negara harus dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai spesifikasi teknis.

“Kami tidak ingin hukum berhenti pada level pelaksana teknis semata. Jika ada dugaan penyimpangan anggaran, maka pihak yang memiliki kewenangan struktural juga harus diperiksa secara serius dan apabila memenuhi unsur, harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agus.

Agus juga menyoroti informasi terkait surat penahanan terhadap Burhanudin yang sempat diterbitkan saat pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Namun, menurutnya, surat tersebut hingga kini belum dieksekusi.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat serta memperkuat tuntutan agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian hukum.

Menurut Agus, lambannya perkembangan kasus berpotensi memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pejabat publik. Padahal, prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Baca Juga  Tak Kantongi Izin PBG, KPJN Desak PUPR dan DPRD Hentikan Operasional Baiana House di Kawasan RTH

Mahasiswa menegaskan aksi jilid II ini merupakan bentuk konsistensi pengawalan dan komitmen untuk terus mengawal kasus tersebut hingga terdapat kejelasan status hukum yang transparan dan akuntabel.

Adapun tuntutan mahasiswa dalam aksi tersebut, yakni:

1. Mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan Burhanudin sebagai tersangka apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

2. Mengusut tuntas seluruh proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek Jembatan Cirauci II Tahun Anggaran 2021.

Sebagai penutup, Agus menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tersebut tidak memiliki kepentingan politik, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara.

“Kami hadir bukan untuk kepentingan politik, tetapi untuk memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Dugaan korupsi harus diusut tuntas dan status hukumnya harus diperjelas. Jangan biarkan keadilan menggantung,” tutup Agus.