Ilegal dan Potensi Merusak Pantai, KPJN Ingatkan Pemkot Kendari Tidak Membuka Keran Tambang Pasir Nambo

SUARAINTERAKTIF.COM,KENDARI – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari membuka kembali keran aktivitas tambang pasir galian C di Kecamatan Nambo menuai penolakan keras dari berbagai kalangan. Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) menegaskan sikapnya bahwa tambang pasir di kawasan tersebut ilegal dan berpotensi merusak ekosistem sekaligus menghancurkan ikon wisata bahari andalan masyarakat, yakni Pantai Nambo.

Rude, Koordinator KPJN, dalam pernyataan resminya kamis (25/9/25), menilai bahwa rencana itu bukan hanya bentuk inkonsistensi pemerintah, tetapi juga ancaman serius terhadap masa depan pariwisata dan lingkungan hidup di Kota Kendari.

” Tambang Pasir galian C di Nambo jelas ilegal, karena tidak memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan), sementara dalam RTRW Kota Kendari jelas, Nambo sama sekali tidak masuk dalam kawasan peruntukan pertambangan. Lebih parah lagi, di sana terdapat Pantai Nambo yang sudah menjadi ikon wisata masyarakat. Membuka tambang sama saja dengan menghancurkan identitas wisata Kendari,” tegasnya.

KPJN mengingatkan, dampak yang akan ditimbulkan dari tambang pasir tidak bisa dipandang remeh. Aktivitas itu berpotensi memicu abrasi pantai, pencemaran air laut, hilangnya ekosistem pesisir, dan menurunnya kualitas wisata bahari. Jika dibiarkan, masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari sektor wisata dan ekonomi pesisir akan menanggung kerugian besar.

” Dampaknya bukan sekadar kerusakan lingkungan, tapi berantai pada nelayan, pedagang kecil, hingga pelaku UMKM yang hidup dari kunjungan wisatawan. Ini jelas mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat,” tambah Rude.

KPJN menilai Pemkot Kendari seharusnya fokus mengembangkan Pantai Nambo sebagai destinasi wisata unggulan, bukan malah membuka ruang bagi perusakan lingkungan dengan dalih pembangunan. Menurut mereka, sikap pemerintah yang membiarkan aktivitas tambang justru memperlihatkan pemerintah lebih condong menjadi fasilitator kepentingan tambang dibanding pelindung kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Klarifikasi PT TMS: Akta Sah Sudah Ditetapkan Pengadilan, Masyarakat Diminta Waspada

” Pemkot tidak boleh menutup mata. Jika tambang pasir ini diloloskan, maka publik akan menilai pemerintah gagal menjaga amanah lingkungan hidup sekaligus gagal melindungi kepentingan rakyatnya sendiri,” sindir KPJN.

Atas dasar itu, KPJN mendesak Pemkot Kendari untuk menutup rapat peluang tambang pasir di kawasan Pantai Nambo. Mereka juga meminta aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, hingga DPRD Kota Kendari yang masuk dalam organisasi Forkopimda untuk tegas dan konsisten agar aktivitas ilegal tersebut tidak berkembang lebih jauh.

” Pantai Nambo adalah simbol pariwisata Kendari. Pemerintah seharusnya menjaga dan mengembangkannya, bukan menggadaikan masa depannya demi kepentingan tambang,” pungkas KPJN.