SUARA INTERAKTIF, KENDARI – Keberadaan sebuah gudang yang diduga milik salah satu toko bangunan KK yang beraktivitas di kawasan Poasia, Kota Kendari, menuai sorotan tajam dari warga setempat.
Gudang yang berlokasi di Kelurahan Wundumbatu, tepatnya di Jalan Badak, Kecamatan Poasia tersebut diduga kuat melanggar sejumlah aturan tata ruang dan ketertiban umum.
Dimas salah satu warga poasia turut menyoroti aktivitas pergudangan yang tidak hanya dianggap melanggar aturan zonasi wilayah, namun juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pasalnya, gudang tersebut kerap menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir kontainer dan kendaraan besar lainnya.
“Hampir Setiap hari di depan gudang itu terparkir kontainer dan truk-truk besar. Mereka parkir di bahu jalan, menutupi pandangan dan membahayakan pengguna kendaraan yang melintas. Ini sudah sangat mengganggu,” ujarnya saat di konfirmasi sabtu (17/7/25).
Ditambah lagi, lanjut Eks Ketua BEM FISIP UHO itu menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang diketahuinya, aktivitas gudang tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Merujuk pada aturan regulasi tersebut secara tegas mengatur zonasi peruntukan wilayah dan larangan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. Ditambah lagi, Secara tata ruang, Kecamatan Poasia, khususnya Kelurahan Wundumbatu, tidak termasuk dalam kawasan yang diperuntukkan untuk aktivitas pergudangan.
“Dengan aturan yang ada, bisa dipastikan bahwa keberadaan gudang tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga bertentangan dengan rencana tata kota yang telah disahkan pemerintah daerah,” ucapnya.
“Justru Kondisi ini apabila dibiarkan terus menerus dapat memicu keresahan di tengah masyarakat. Mereka menilai keberadaan gudang tersebut tidak hanya merusak estetika dan fungsi jalan, namun juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi teknis terkait,” tambahnya.
Olehnya itu, Dimas meminta kepada dinas terkait dalam hal ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) bersama Dinas Perhubungan Kota Kendari untuk segera turun tangan sekaligus menertibkan aktivitas pergudangan.
“Kita minta segera ditindaki oleh dinas terkait, bahkan bila perlu ditutup total untuk mencegah risiko yang lebih besar ke depannya. Karna jika dibiarkan terus ini bisa jadi bom waktu. Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemilik gudang maupun dari Pemerintah Kota Kendari terkait polemik ini. Namun tekanan publik kian menguat agar aparat penegak perda segera mengambil langkah tegas demi menjaga ketertiban dan keselamatan warga Kota Kendari, khususnya di wilayah Poasia.