Janji Bupati Busel ke BKN Ditagih, Blokir Data ASN Termasuk Para Kadis Belum Dibuka

Karikatur, Yang menggambarkan seseorang menagih janji Pemerintah terkait pemblokiran data ASN yang belum di buka hingga saat ini.

SUARAINTERAKTIF.COM,JAKARTA – Komitmen Bupati Buton Selatan (Busel), H. Muhammad Adios, kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyelesaikan persoalan pemblokiran data ASN paling lambat Agustus 2025 mulai menuai sorotan publik. Hingga memasuki pekan pertama Agustus, belum seluruh Surat Keputusan (SK) bermasalah yang dikeluarkan oleh mantan Pj Bupati Busel, Ridwan Badallah, dibatalkan.

Padahal, saat kunjungan langsung tim BKN ke Busel pada pertengahan Juni 2025, Bupati Adios berkomitmen mengembalikan seluruh pejabat yang dilantik tanpa pertimbangan teknis (pertek), Sebab pelantikan tersebut dinilai cacat hukum karena dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 132A PP No. 49 Tahun 2008.

Dalam keterangannya, Pj Sekda Busel, La Ode Darussalam, menyebutkan bahwa dari empat surat keputusan yang ada, baru tiga SK yang dicabut (SK 37, SK 38, dan SK 39).

” Sudah 3 Surat Keputusan (SK) yang ditarik, yakni SK 37, SK 38, dan SK 39. Sementara SK 40 masih dalam proses evaluasi dan belum dicabut karena memerlukan pertimbangan lebih lanjut, ” kata Pj Sekda Busel, La Ode Darussalam, dikutip dari salah satu media lokal.

Menanggapi hal tersut Ketua Pusat Studi Pemerhati Hukum, Politik, dan Sosial (Populis), Faisal, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal janji Bupati kepada BKN.

” Sejak awal kami berkomitmen mengawal kasus ini, sebab ini bukan hanya soal menajemen ASN, Tapi ini soal penegakan aturan Hukum dan Hak Asasi manusia,” tegas Faisal.

Lanjut alumni magister Hukum UI itu mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkunjung ke kantor BKN untuk mengkonfirmasi langsung terkait dengan tindaklanjut dari janji Bupati Busel kepada BKN.

” Kami sudah konfirmasi ke BKN, pihak BKN mengatakan Bupati minta waktu hingga Agustus. Sekarang sudah Agustus, lantas pertimbangan apalagi yang di tunggu, ada apa dengan SK 40 itu yang sampai hari ini belum di tarik, jangan sampai kami menduga ini cuma akal-akalan karena sentimen politik. Kami tunggu realisasi, bukan alasan,” kata Faisal, Rabu (6/8/2025), di Jakarta.

Baca Juga  DPD LSM LIRA Mubar: HUT Muna Barat Harus Jadi Titik Awal Menuju Daerah Bebas Korupsi

Pihak BKN sendiri membenarkan bahwa timnya telah turun selama empat hari ke Busel untuk melakukan evaluasi. Namun sampai saat ini, data ASN hasil pelantikan tanpa pertek masih diblokir.

” Blokir tidak akan dicabut jika ASN belum dikembalikan ke posisi semula, ” tegas pejabat BKN.

Selain itu, pihak BKN juga mengatakan jika hingga tenggat Agustus ini tidak ada penyelesaian konkret, sanksi administratif hingga pembatasan hak ASN bisa diberlakukan lebih luas.

” Kalau sampai batas waktu tidak ada penyelesaian, konsekuensinya bisa lebih berat,” ujar sumber internal BKN saat di Konfirmasi.

Bahkan isu pembukaan blokir yang sempat beredar dibantah secara tegas oleh BKN, yang menekankan bahwa pemulihan hak ASN hanya bisa dilakukan jika pelantikan bermasalah dibatalkan secara menyeluruh.

Sebagaimana diketahui, menjelang akhir masa jabatannya, Pj Bupati Ridwan Badallah melantik 94 pejabat eselon II dan III tanpa pertek dari BKN dan tanpa persetujuan tertulis Kemendagri – dua syarat utama yang wajib dipenuhi oleh Pj Kepala Daerah dalam melakukan mutasi jabatan. Hal inilah yang menjadi dasar utama BKN mengambil langkah tegas memblokir data kepegawaian ASN Busel.

Kini publik menanti komitmen Bupati H. Adios, Apakah berani menepati janji dan menyelesaikan polemik ini dengan menegakkan aturan? Ataukah akan membiarkan ASN menjadi korban dari kekacauan birokrasi yang tak kunjung dibenahi.