Kehadiran Bupati Muna di Mangrove Motewe Menuai Sorotan, Publik Pertanyakan Keterkaitan dengan PT MPS

SUARAINTERAKTIF.COM,KENDARI – Kehadiran Bupati Muna di kawasan mangrove Motewe, lokasi yang disebut-sebut sebagai rencana pembangunan ekowisata sekaligus berdampingan dengan jetty milik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS), memicu sorotan publik. Pasalnya, aktivitas perusahaan di kawasan pesisir tersebut dinilai masih menyisakan tanda tanya besar terkait legalitas dan izin resmi.

Sekretaris KPKM Sultra, Sifajar, menilai kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Muna itu justru menimbulkan tafsir yang beragam. Menurutnya, jika kunjungan tersebut bukan agenda resmi pemerintah melainkan undangan perusahaan, publik berhak mempertanyakan – apakah kehadiran kepala daerah bisa ditafsirkan sebagai bentuk dukungan terhadap aktivitas PT MPS yang belum sepenuhnya transparan?

“Kehadiran kepala daerah di lokasi tersebut bukan bagian dari agenda resmi pemerintah, melainkan atas undangan perusahaan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan publik, apakah langkah itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk dukungan terhadap aktivitas perusahaan yang masih belum jelas dokumennya,” ungkap Sifajar saat memberikan keterangan pers, Jumat (29/8/2025).

Sifajar menegaskan, kawasan mangrove Motewe memiliki fungsi ekologis vital, mulai dari penahan abrasi, menjaga ekosistem pesisir, hingga melindungi kehidupan masyarakat pesisir. Oleh karena itu, setiap aktivitas pemanfaatan kawasan mangrove wajib mengacu pada regulasi ketat, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Meski PT MPS sering mengaitkan aktivitasnya dengan pengembangan ekowisata atau program CSR, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan potensi kerusakan lingkungan yang nyata,” tegasnya.

Lebih lanjut, KPKM Sultra mendorong pemerintah daerah agar membuka dokumen resmi terkait izin usaha PT MPS, termasuk pembangunan jetty di kawasan mangrove Motewe. Langkah transparansi dinilai penting untuk menghindari dugaan konflik kepentingan yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.

Baca Juga  Jadi Sorotan Warga, Gudang di Poasia Diduga Langgar Tata Ruang Dan Timbulkan Ancaman Lalu Lintas.

“Publik berhak mengetahui status hukum dan legalitas lahan tersebut. Jika memang ada pelanggaran, aparat penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya,” jelas Sifajar.

Menutup pernyataannya, Sifajar menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas di kawasan mangrove Motewe. Ia berharap Pemda Muna dapat menjaga integritas dengan memastikan setiap kegiatan investasi di wilayahnya sejalan dengan aturan hukum serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.