Kejati Sultra Proses Laporan AKAR Soal Dugaan Korupsi di Perusda Kolaka

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Rahman, SH, MH,

SUARAINTERAKTIF.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) resmi memproses laporan dugaan korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka (AUK). Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Pemantau Korupsi (AKAR) Sultra pada 26 Juni 2025 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Rahman, SH, MH, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini tengah berada di tahap Pra Penyelidikan oleh tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra.

“Sudah didisposisi oleh pimpinan untuk ditangani oleh Pidsus Kejati Sultra,” ungkap Rahman, yang juga pernah menjabat sebagai Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan.

Ia menambahkan bahwa semua laporan yang masuk ke Kejati Sultra akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. “Laporan dari AKAR Sultra terkait Perusda Aneka Usaha Kolaka telah kami proses dan saat ini dalam tahap Pra Penyelidikan,” jelasnya.

Dalam laporannya, AKAR Sultra mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat dugaan kerugian negara yang cukup signifikan akibat pengelolaan yang tidak transparan di tubuh Perusda Aneka Usaha Kolaka.

Baca Juga  Camat Poasia All Out Dukung Program Koperasi Merah Putih, UMKM Jadi Pilar Ekonomi Kendari