SUARAINTERAKTIF, KENDARI – PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) akhirnya angkat suara terkait simpang siur informasi yang beredar di masyarakat mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan. Dalam pernyataan resminya, PT TMS menegaskan bahwa pihaknya adalah satu-satunya entitas yang sah secara hukum, dan menyerukan kepada publik untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Direktur Utama PT TMS, Syam Alif Amiruddin, menjelaskan bahwa dasar hukum resmi terkait kepemilikan saham perseroan hanya merujuk pada Akta Nomor 170 tanggal 28 November 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Cokro Vera, S.H., M.Kn. Akta tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT tertanggal 5 Mei 2025.
“Putusan pengadilan ini memperkuat legalitas posisi kami. Kami tegaskan, PT Tonia Mitra Sejahtera yang beralamat di Jalan Malaka, Perumahan Citraland, Cluster Green Leaf, Blok F1 No.15, Anduonohu, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara adalah satu-satunya perseroan yang sah dan diakui secara hukum,” tegas Syam dalam keterangannya.
Lebih lanjut, dua akta lainnya, Akta Nomor 4 tanggal 20 Maret 2024 dan Akta Nomor 6 tanggal 21 Maret 2024 – telah dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Oleh karena itu, segala tindakan atau klaim yang mendasarkan diri pada dua akta tersebut dianggap tidak sah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam pernyataan yang sama, Syam juga menegaskan bahwa PT TMS saat ini tidak sedang membuka kerja sama maupun rekrutmen tenaga kerja dalam bentuk apapun. Langkah ini diambil sebagai antisipasi atas adanya oknum-oknum yang mencatut nama perusahaan untuk kepentingan pribadi atau penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memverifikasi setiap informasi yang mencurigakan. Jangan mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan PT TMS untuk menawarkan kerja sama, investasi, atau lowongan pekerjaan. Segala bentuk kerja sama resmi hanya diumumkan melalui kanal resmi kami,” lanjut Syam.
PT TMS menegaskan komitmennya menjaga integritas dan kredibilitas perusahaan. Jika di kemudian hari ditemukan adanya penyalahgunaan nama perusahaan, pihaknya siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap kerugian atau konsekuensi hukum akibat ulah pihak-pihak tak bertanggung jawab berada sepenuhnya di luar tanggung jawab kami. Kami harap masyarakat bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah terpengaruh isu-isu yang belum tentu benar,” tegas Syam.
Menutup pernyataannya, Syam Alif Amiruddin mengajak masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk aktif melakukan konfirmasi langsung ke manajemen PT TMS jika menemukan informasi yang meragukan.
“Jangan segan untuk menghubungi kami jika ada yang perlu diklarifikasi. Keterbukaan informasi menjadi prioritas kami demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.