Nama TRK Disebut dalam Dugaan Pemalangan Aktifitas Hauling PT Toshida

SUARAINTERAKTIF.COM,KENDARI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (29/1/2026), mengungkap fakta baru terkait konflik pertambangan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dugaan aksi premanisme yang menghambat aktivitas hauling PT Toshida Indonesia kini mengarah pada dugaan tindak pidana kehutanan serius.

RDP tersebut dihadiri perwakilan PT Toshida Indonesia, PT Surya Lintas Gemilang (SLG), PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), PT Rimau, Polda Sultra, Polres Kolaka, Inspektur Tambang, serta Dinas Kehutanan Sultra. Forum menyoroti aktivitas kelompok pemalangan yang diduga menduduki kawasan hutan tanpa izin resmi.

Namun demikian, pihak terlapor, PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK), tidak memenuhi panggilan DPRD Sultra dan absen tanpa keterangan untuk memberikan klarifikasi.

Business Development PT Toshida Indonesia, Rizki, memaparkan bukti visual berupa rekaman video aksi pemalangan yang terjadi sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026. Dalam video tersebut tampak adanya intimidasi terhadap pekerja menggunakan senjata tajam.

Rizki menjelaskan, setiap aksi pemalangan selalu disertai paksaan agar PT Toshida Indonesia bernegosiasi dengan PT TRK.

“Saat jalan hauling dipalang, kami dipaksa berkoordinasi dengan PT TRK. Negosiator lapangan bernama Anugerah Anca bahkan mengaku sebagai perwakilan TRK. Padahal, jalan yang kami gunakan berada di kawasan hutan dengan IPPKH milik PT PMS dan masuk dalam wilayah IUP PT SLG. Kami memiliki izin perlintasan resmi dari kedua pemegang hak tersebut,” tegas Rizki.

Ia menekankan bahwa persoalan paling krusial terletak pada pendirian posko pemalangan. Menurutnya, pembangunan posko semi permanen dan pemblokiran jalan di lokasi tersebut merupakan pelanggaran pidana kehutanan.

“Tindakan mendirikan posko dan memblokir jalan adalah bentuk pendudukan kawasan hutan secara tidak sah. Ini melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja,” jelasnya di hadapan Dinas Kehutanan Sultra.

Baca Juga  Diduga Tak Kantongi Izin Hutan, PT Arga Morini Indah Akan Dipanggil DPRD Sultra

Rizki menambahkan, kelompok pemalangan tidak memiliki IPPKH maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sehingga seluruh aktivitas mereka dinilai ilegal secara hukum.

Fakta tersebut diperkuat keterangan Inspektur Tambang. Perwakilannya, Abdul Syukur, menyatakan bahwa pada titik koordinat pemalangan tidak ditemukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT TRK.

“Di titik pemalangan tidak terdapat IUP PT TRK,” ujarnya.

Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Sultra, Wahyu Sulaiman, menilai konflik di Pomalaa telah melampaui sengketa bisnis dan masuk kategori tindak pidana berlapis.

“Ini pelanggaran ganda. Pertama, melanggar Pasal 162 Undang-Undang Minerba karena merintangi aktivitas pertambangan yang sah. Kedua, melanggar Pasal 50 Undang-Undang Kehutanan karena menduduki kawasan hutan tanpa izin. Ancaman hukumannya pidana penjara dan denda berat,” tegas Wahyu.

Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polda Sultra maupun Balai Gakkum Kehutanan, untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme. Ini sudah menyentuh kejahatan serius, mulai dari gangguan investasi, ancaman keamanan dengan senjata tajam, hingga pendudukan kawasan hutan ilegal. Aktor lapangan maupun aktor intelektualnya harus diproses hukum,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, PT Tambang Rejeki Kolaka maupun kuasa hukumnya, Jumades, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.