SUARAINTERAKTIF.COM, KENDARI – Sejumlah merek rokok ilegal kembali marak beredar di wilayah Sulawesi Tenggara. Rokok jenis mild seperti Gess Bold, Gan Bold, King Gared, dan Tabaco Extra diduga beredar bebas tanpa pita cukai atau bahkan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Padahal, merujuk pada ketentuan perundang-undangan, pelanggaran cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Kondisi ini dinilai merugikan penerimaan negara sekaligus mengancam kesehatan masyarakat.
Sahrul, perwakilan Aliansi OKP dan Mahasiswa Sulawesi, mendesak Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagsel untuk segera bertindak tegas.
“Perlu ada sinergi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mengawasi peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Isu ini semakin memanas setelah mencuat dugaan adanya gudang rokok ilegal terbesar di Kota Kendari, tepatnya di Jalan Merdeka Raya. Gudang tersebut disebut beroperasi bebas dan bahkan diduga memiliki bekingan aparat setempat.
Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra, Amir, turut mendesak Kapolda Sultra untuk turun tangan.
“Rokok tanpa cukai sangat merugikan daerah dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Aparat jangan tinggal diam,” tegasnya.
Selain menggerus pendapatan negara, rokok ilegal juga menimbulkan ancaman kesehatan yang serius. Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan peredaran produk rokok yang mencurigakan.
Dengan langkah tegas dan kerja sama semua pihak, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat ditekan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat sekaligus mendukung perekonomian daerah.







