SUARAINTERAKTIF.COM,KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari melalui putusan Praperadilan Nomor 15/Pid.Pra/2025/PN Kdi yang dibacakan pada 16 September 2025 mengabulkan permohonan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Polresta Kendari dan Polsek Baruga.
Majelis hakim menilai tindakan aparat kepolisian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tim kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Faisal Akbar & Partners, yakni Laode Muhammad Faisal Akbar, Firman Prahara, dan Amin Tahir, menilai putusan ini membuktikan adanya praktik kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.
” Putusan ini adalah tamparan keras bagi pihak kepolisian, khususnya Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sultra yang seharusnya menjadi benteng penegakan hukum, namun justru gagal menjalankan fungsinya dengan benar,” tegas Firman Prahara kepada awak media Rabu (24/9/25)
Sementara itu, Amin Tahir menyampaikan apresiasi kepada PN Kendari yang dianggap berani dan berpihak pada keadilan masyarakat kecil.
” Kemenangan ini bukan hanya milik klien kami, tetapi juga kemenangan masyarakat yang sering kali menjadi korban praktik penegakan hukum yang salah kaprah. Putusan ini menegaskan kembali bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum mendesak Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, integritas, dan profesionalisme anggotanya, khususnya di jajaran Polda Sultra.
” Polri harus segera berbenah. Jangan lagi hukum dijadikan alat menakut-nakuti masyarakat, melainkan benar-benar menjadi pelindung rakyat,” tambah Firman.
Putusan ini dinilai menjadi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan lembaga penegak hukum secara umum.
Tim Kantor Hukum Faisal Akbar & Partners bersama Komunitas Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sultra menegaskan akan terus mengawal setiap proses hukum yang berpihak kepada rakyat kecil.
” Kami akan memastikan tidak ada lagi aparat yang berlindung di balik kewenangan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia, Untuk itu kami berharap Institusi Polri khususnya Polda Sultra agar berbenah dalam hal penegakan hukum agar masyarakat yang harusnya dilindungi tidak malah menjadi korban,” pungkas Laode Muhammad Faisal Akbar.







