Tak Kantongi Izin PBG, KPJN Desak PUPR dan DPRD Hentikan Operasional Baiana House di Kawasan RTH

SUARAINTERAKTIF.COM,Kendari – Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Kendari dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Senin, 2 Februari 2026. Aksi ini menyoroti dugaan pelanggaran serius tata ruang dan perizinan bangunan oleh Coffee Shop Baiana.House yang berlokasi di kawasan Segitiga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

KPJN menegaskan, persoalan Baiana.House bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mencerminkan krisis penegakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap maraknya bangunan usaha yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta menyerobot Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Kendari.

Koordinator KPJN, La Ode Rude, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan kajian internal, Baiana.House diduga kuat tidak mengantongi PBG dan berdiri di kawasan yang secara tegas ditetapkan sebagai RTH.

“RTH bukan ruang kompromi. Ini kawasan lindung yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi ruang usaha komersial. Jika pelanggaran seperti ini terus dibiarkan, maka RTRW Kota Kendari hanya akan menjadi dokumen formal tanpa wibawa hukum,” tegas La Ode Rude.

Dalam aksi di Kantor DPRD Kota Kendari, massa KPJN diterima langsung oleh H. Samsuddin Rahim, M.Si., Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai Amanat Nasional (PAN). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa DPRD akan menindaklanjuti aspirasi KPJN melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Senin, 9 Februari 2026.

‎KPJN menilai langkah tersebut sebagai awal, namun belum cukup. DPRD didesak untuk tidak berhenti pada forum RDP semata, melainkan menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap pola pembiaran pelanggaran PBG dan RTRW yang semakin masif di Kota Kendari.

Baca Juga  BPN Tegaskan HGU Koperasi Soenanto Telah Hapus, Putusan PN Kendari 48/1993 Dinilai Non-Executable

‎“Kami melihat Baiana.House hanya satu dari sekian banyak bangunan bermasalah. DPRD dan Pemerintah Kota tidak boleh bersikap reaktif, tetapi harus melakukan audit menyeluruh terhadap bangunan usaha yang melanggar tata ruang,” ujar La Ode Rude.

Usai dari DPRD, KPJN melanjutkan aksi ke Kantor Dinas PUPR Kota Kendari. Aksi sempat berlangsung tegang karena Kepala Dinas PUPR enggan menemui langsung massa aksi, sikap yang dinilai KPJN sebagai bentuk minimnya keterbukaan dan komunikasi pemerintah terhadap aspirasi publik.

Situasi baru kembali kondusif setelah Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Yusran, turun menemui massa dan membuka ruang dialog.

Dalam diskusi tersebut, Yusran secara terbuka mengakui bahwa Lokasi Baiana.House berada di kawasan RTH, dan Dinas PUPR tidak pernah menerbitkan PBG untuk bangunan tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa Dinas PUPR telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) dan akan segera mengirimkan Surat Peringatan Kedua (SP2) sesuai ketentuan yang berlaku.

‎“Kami akan menegakkan aturan sesuai SOP. Jika terbukti melanggar, maka akan ditertibkan,” tegas Yusran.

KPJN mengapresiasi sikap Kabid Tata Ruang yang dinilai responsif dan profesional. Namun, di saat yang sama, KPJN menilai ketidakhadiran Kepala Dinas PUPR sebagai sinyal lemahnya kepemimpinan dan komunikasi publik dalam isu strategis tata ruang.

“Penegakan tata ruang tidak cukup dengan surat peringatan. Dibutuhkan keberanian, ketegasan, dan keterbukaan pimpinan OPD. Jika pimpinan enggan menemui rakyat, bagaimana mungkin hukum bisa ditegakkan tanpa tebang pilih?” kritik La Ode Rude.

KPJN menutup aksi dengan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan Baiana.House dan kasus-kasus serupa. Mereka menilai penegakan Perda, RTRW.

“Jika tidak ada langkah konkret dari DPRD dan Pemerintah Kota Kendari, kami siap melakukan konsolidasi masa yang lebih besar untuk aksi lanjutan,” pungkas La Ode Rude.

Baca Juga  Satgas PKH Diminta Turun Tangan, Ilegal Logging Diduga Babat Hutan Lindung di Kolaka Utara