Temuan BPK Rp.705 Juta Raib di Proyek Jalan Koltim, KPJN-Sultra Seret Kasus ke Kejati Sultra

Koordinator Advokasi KPJN-Sultra, La Ode Muhammad Yasirly

‎SUARAINTERAKTIF.COM,Kendari – Dugaan penyimpangan proyek infrastruktur kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek peningkatan Jalan Solewatu–Wesalo, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp705.467.488.

Sebagai bentuk pengawalan publik, Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) Sulawesi Tenggara secara resmi telah melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Laporan pengaduan itu diterima langsung oleh pihak Kejati Sultra pada Senin, 26 Januari 2026, di Kota Kendari.

Berdasarkan tanda terima surat resmi, laporan KPJN tercatat dengan Nomor: 018/KPJN/SULTRA/LP/KEJATI/I/2026, dengan perihal Laporan Aduan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan DAK Tahun Anggaran 2024 pada Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Timur. Dokumen laporan tersebut diserahkan lengkap sebagai satu berkas.

Koordinator Advokasi KPJN Sultra, La Ode Muhammad Yasirly, menegaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan data audit resmi negara, sehingga tidak bisa dipandang sebagai isu opini semata.

‎“Ini bukan asumsi. Ini temuan resmi BPK. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial agar uang rakyat tidak hilang tanpa pertanggungjawaban hukum,” tegas Yasirly.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada tiga item utama proyek, yakni:

  1. Laston Lapis Aus (AC-WC Asbuton Butir) Potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp304.771.651,15.
  2. Beton fc’20 MPa (Bahu Jalan) Potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp40.660.114,57.
  3. Lapis Pondasi Agregat Kelas A (LPA) Potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp360.035.722,22

‎Total keseluruhan mencapai Rp705.467.488, yang diperoleh melalui pemeriksaan fisik lapangan, pengujian volume pekerjaan, serta audit dokumen kontrak, as built drawing, dan klarifikasi bersama penyedia jasa, konsultan pengawas, PPTK, dan Inspektorat Daerah.

KPJN Sultra mendesak Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Kepala Dinas PUPR Kolaka Timur, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas proyek.

Baca Juga  Pajak Tambang yang Hilang: Membongkar Kesenjangan PPh Karyawan Di Sulawesi Tenggara

Menurut KPJN, dugaan penyimpangan proyek jalan tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut kualitas pembangunan dan keselamatan masyarakat.

“Jika volume pekerjaan dikurangi, maka mutu jalan dipertaruhkan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi membahayakan pengguna jalan,” ujar Yasirly.

KPJN Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah hukum yang nyata dari Kejati Sultra, KPJN menyatakan siap menempuh langkah konstitusional, termasuk konsolidasi aksi massa, sebagai bentuk dorongan agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan.