SUARAINTERAKTIF, KOLAKA – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Lukman Hakim, melakukan kunjungan lapangan ke fasilitas jetty milik PT Mukia Makmur Perkasa (MMP) yang berlokasi di kawasan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara. Kunjungan ini menjadi sorotan publik setelah perusahaan tersebut sempat diterpa isu tak sedap terkait legalitas terminal khusus (tersus) yang mereka operasikan.
Dalam agenda tersebut, Lukman Hakim secara langsung meninjau sarana dan prasarana yang digunakan PT MMP dalam kegiatan pengapalan. Ia menegaskan bahwa terminal khusus yang dimiliki perusahaan tersebut telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Perhubungan Laut.
“Karena telah ada izin tersusnya, aktivitas pengapalan PT MMP legal,” ujar Lukman saat berada di lokasi, belum lama ini.
Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan yang sempat mencuat bahwa PT MMP melakukan aktivitas bongkar muat tanpa izin. Verifikasi langsung dari pihak KUPP Kolaka memastikan bahwa PT MMP beroperasi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan legalitas yang telah dikantongi, PT MMP kini berhak melaksanakan seluruh aktivitas kepelabuhanan, termasuk bongkar muat dan pengapalan, secara resmi.
Langkah verifikasi ini dinilai sebagai upaya penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, serta menjamin bahwa kegiatan industri di sektor pelabuhan berjalan sesuai dengan aturan pemerintah.