SUARAINTERAKTIF.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kolaka tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang karyawan PT Toshida Indonesia yang terjadi di area tambang perusahaan.
Korban diketahui bernama La Ode Tahir (39), yang bekerja sebagai pengawas jalan produksi. Ia diduga menjadi korban pembacokan oleh sekelompok orang pada Jumat, 10 April 2026, setelah menutup akses jalan produksi yang disebut dibuka tanpa izin di dalam wilayah konsesi perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari PT Toshida Indonesia dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.
“Masih proses,” ujar Fernando saat dikonfirmasi, Senin, 13 April 2026.
Ia menjelaskan, penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi dan pelaku dalam peristiwa tersebut.
“Hari ini masih berlangsung pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh korban, sekitar tiga hingga empat orang,” jelasnya.
Terkait ancaman hukum, Fernando menyebut terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 466 dan 468 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.







