Kasus Lahan Rp50 Miliar Dinilai Jalan di Tempat, Tim Hukum Siapkan Surat ke Presiden

SUARAINTERAKTIF.COM, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi lahan seluas 2,4 hektare di Curug, Kabupaten Tangerang, yang dilaporkan warga Papua, John Gerki Morin, dinilai berjalan lambat. Tim kuasa hukum pelapor meminta perhatian pemerintah pusat agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan.

Desakan itu disampaikan kuasa hukum John Morin, Sebastian Salang, dalam konferensi pers di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2026). Menurutnya, laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri sejak November 2025 hingga Juni 2026 belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Kami membuat laporan di Mabes Polri sejak November 2025 dan sekarang sudah Juni 2026. Kasus ini belum bergerak,” kata Sebastian.

Ia menilai sejumlah pihak penting yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut hingga kini belum diperiksa oleh penyidik. Pihak yang dimaksud antara lain mantan Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi, notaris yang menangani dokumen transaksi, serta perwakilan PT Paramount Land.

Menurut Sebastian, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memperjelas duduk perkara dalam kasus yang disebut memiliki nilai transaksi sekitar Rp50 miliar itu.

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum berencana mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar turut memantau perkembangan perkara tersebut. Mereka menilai langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik mafia tanah.

Selain ke Presiden, surat serupa juga akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta DPP Partai Gerindra.
“Kami mendorong agar tidak muncul kesan bahwa pemerintah melindungi pejabat yang diduga bermasalah,” ujarnya.

Di sisi lain, John Gerki Morin mengaku langkah hukum yang ditempuhnya bertujuan untuk memperoleh haknya atas transaksi jual beli tanah yang menurutnya belum terselesaikan.

“Saya hanya meminta keadilan agar uang saya dikembalikan,” kata John.
Ia menyebut hingga saat ini belum menerima pembayaran atas lahan tersebut. John mengklaim masih membayar pajak tanah seluas 2,4 hektare itu hingga tahun 2026.

Baca Juga  Apresiasi Kinerja Polsek Poasia: Puluhan Pedagang Sambangi Mapolsek

John juga menyatakan bahwa saat proses penandatanganan Akta Pelepasan Hak (APH) pada 27 Desember 2023 di hadapan Notaris Muhammad Abror di Kabupaten Tangerang, dirinya diminta memegang kertas bertuliskan “pelunasan” untuk keperluan dokumentasi.

Kuasa hukum John lainnya, Agus Supriatna, menjelaskan laporan tersebut telah terdaftar di Bareskrim Polri sejak 4 November 2025 dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Pihak yang dilaporkan yakni Mohammad Saleh Asnawi dan seorang perantara bernama Soni Laberta.

“Saat itu klien kami diminta memegang tulisan pelunasan agar seolah-olah transaksi sudah dibayarkan lunas, padahal menurut pengakuan klien kami uang tersebut belum diterima,” ujar Agus.

Sementara itu, pihak Mohammad Saleh Asnawi membantah tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Kuasa hukum Saleh Asnawi, Nova Abu Bakar, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan hukum maupun keterlibatan dalam transaksi tanah tersebut.

“Perlu kami tegaskan bahwa Bapak H. Mohammad Saleh Asnawi tidak mengenal Saudara John Gerki Morin. Tidak pernah memiliki hubungan hukum, bisnis, kerja sama, maupun hubungan keperdataan dalam bentuk apa pun,” kata Nova.
Hingga kini proses penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung di Bareskrim Polri.