Menteri Pertahanan dan Jaksa Agung, Pimpin Penyegelan Tambang di Morowali

SUARAINTERAKTIF.COM, MOROWALI – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel lahan tambang milik PT Bumi Morowali Utara (BMU) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (4/11/2025). Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Peninjauan lapangan dipimpin langsung Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kegiatan itu merupakan bagian dari operasi Satgas PKH yang dibentuk pemerintah pusat untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan.

Berdasarkan rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Satgas menemukan PT BMU membuka area tambang di kawasan hutan produksi terbatas tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Dari hasil verifikasi, total kawasan hutan yang digarap tanpa izin mencapai sekitar 66,01 hektare. Sebanyak 46,03 hektare berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), sedangkan 15,94 hektare lainnya berada di luar IUP. Pemerintah memperkirakan potensi kerugian negara dari aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp2,35 triliun.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan langkah penertiban dilakukan untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang digunakan secara tidak sah untuk aktivitas pertambangan.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan penyegelan turut dihadiri Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Dari unsur pelaksana Satgas PKH, hadir pula Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Pelaksana, Kepala Staf Umum TNI Richard Taruli H. Tampubolon sebagai Wakil Ketua Pelaksana I, dan Kabareskrim Polri Syahardiantono sebagai Wakil Ketua Pelaksana II.

Baca Juga  80 Tahun Merdeka : Pati, Rakyat, dan Demokrasi yang Retak

Satgas PKH mencatat terdapat 16 perusahaan yang teridentifikasi melakukan aktivitas di kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sembilan perusahaan telah terverifikasi melakukan pelanggaran, termasuk PT BMU dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).

Selain di Sulawesi Tengah, operasi penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara juga dilakukan di sejumlah daerah lain, seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.

Penyegelan tambang di Morowali tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan serta menekan praktik tambang tanpa izin.