PT Toshida Indonesia Tegaskan Aktivitas Tambang di Pomalaa Berizin Lengkap

SUARAINTERAKTIF.COM, KOLAKA – Kuasa hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, meminta semua pihak tidak membangun opini sepihak terkait aktivitas pertambangan perusahaan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi aksi sejumlah organisasi adat yang mendesak pemerintah pusat mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Toshida Indonesia dengan tudingan adanya aktivitas di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Asdin menjelaskan, seluruh perizinan perusahaan telah lengkap. Hal itu, lanjut dia, dibuktikan dengan diterbitkannya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 oleh Kementerian ESDM.

“Untuk mendapatkan persetujuan RKAB, perusahaan harus melalui tahapan verifikasi dan prosedur yang panjang serta ketat, termasuk memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” jelas Asdin Surya, Sabtu, 9 Mei 2026.

Selain RKAB, lanjut Asdin menjelaskan PT Toshida Indonesia telah mengantongi IPPKH resmi yang diterbitkan pemerintah yang juga melalui proses dan tahapan yang panjang dan melibatkan verifikasi dari instansi terkait.

“Perusahaan memiliki IPPKH resmi dari negara melalui pemerintah. Izin itu terbit melalui tahapan administrasi, evaluasi, dan verifikasi dari instansi yang berwenang,” kata

Ia juga menanggapi isu terkait pemasangan plank oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di area perusahaan. Asdin membenarkan bahwa Satgas PKH memang pernah turun langsung ke lapangan.

Namun demikian, setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi lapangan, luas bukaan lahan yang ditemukan disebut tidak sebesar informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Yang jelas, luasannya jauh lebih kecil dibanding isu-isu di luar yang menyebut sampai ratusan hektare,” ujarnya.

Asdin menilai informasi yang beredar selama ini cenderung menggiring opini publik tanpa menunggu hasil resmi dari proses verifikasi lembaga berwenang. Karena itu, ia meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga  DPRD Kendari Tegaskan Komitmen Keadilan di Tengah Polemik Tapak Kuda

“Jangan sampai ada kesan perusahaan sudah divonis bersalah di ruang publik, padahal proses klarifikasi dan verifikasi masih berjalan,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan PT Toshida Indonesia selama ini menjalankan aktivitas berdasarkan legalitas yang dimiliki, termasuk IUP dan dokumen perizinan lainnya.

Menurutnya, perusahaan juga tetap terbuka terhadap pengawasan pemerintah serta menghormati seluruh proses hukum dan administrasi yang berlaku.

“Kami menghormati kritik dan aspirasi masyarakat, tetapi semua harus disampaikan berdasarkan fakta serta data yang objektif,” pungkasnya.

Asdin juga menyinggung perkara hukum yang pernah bergulir di Pengadilan Tipikor Kendari pada 2022. Dalam perkara tersebut, kata dia, majelis hakim telah menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa yang berkaitan dengan kasus PT Toshida Indonesia.

“Artinya, pengadilan telah memberikan penilaian hukum. Maka semua pihak harus menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.